banner 468x60

Kota Gorontalo Kini Miliki Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak

Usai menyerahkan simbolis Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepala DPPKB-P3A Kota Gorontalo foto bersama Ketua TP PKK Kota Gorontalo dan Wali Kota Gorontalo.

READ.ID,- Kasus perlindungan perempuan dan anak di Kota Gorontalo, setiap tahun terus menurun. Ini berkat kerja keras, cepat dan cerdas DPPKB-P3A Kota Gorontalo melahirkan pelayanan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya berhasil memperjuangkan bantuan dari Kementerian PPA RI, berupa Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak atau disebut Molin.

“Senin kemarin fasilitas yang diberikan Kementerian terkait itu, sudah kami terima. Dan secara langsung diserahkan Wali Kota Gorontalo kepada DPPKB-P3A Kota Gorontalo,” ujar Kepala DPPKB-P3A Kota Gorontalo Nulika Melati .S.

Menariknya, baru tiga hari lalu diserahkan oleh Wali Kota Gorontalo, mobil pelayanan ini sudah langsung dioperasikan oleh instansi terkait melayani perempuan dan anak yang terjerat kasus kekerasan.

Pemanfaatan mobil ini diperuntukkan bagi mereka yang mengalami masalah kekerasan fisik maupun psikis. Para petugas datang untuk melayani dan melakukan mediasi terhadap para korban, utamanya bagi anak-anak yang masih dibawah umur. Hal itu disampaikan langsung oleh Nulika saat ditemui di ruang kerjanya, rabu (20/02/2019).

“Sudah beberapa kasus perempuan dan anak yang kami layani, dengan menggunakan mobil perlindungan ini. Sekarang mereka baik itu perempuan dan anak yang terjerat kasus perlindungan anak, telah menjalani perawatan oleh Psikolog di rumah aman,” terang Nulika.

Selain menekan angka kasus perlindungan anak dan perempuan di Kota Gorontalo, program turun tangan dilaksanakan DPPKB-P3A, untuk mempercepat penerapan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Gorontalo. Sebab salah satu indikator yang harus dipenuuhi agar bisa meraih predikat tersebut, yakni dengan menekan angka kasus perlindungan anak dan perempuan.

“Prosedur menangani kasus perlindungan anak dan perempuan ini, awalnya harus melalui DPPKB-P3A Kota Gorontalo. Dengan tujuan menjadikan korban atau pelaku kasus perlindungan anak dan perempuan itu, kembali pada hal-hal yang postifi dan menghilangkan cara berpikir mereka akan perlakuan tidak baik,” tutup Nulika. (bink)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply