Kronologi Penangkapan Pelaku Penipuan Modus Sewa Mobil di Gorontalo

Penipuan Sewa Mobil

READ.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil membekuk satu orang pelaku penipuan dengan modus sewa mobil rental, Senin (24/8/2020) malam.

Diketahui pelaku berinisial (SO), 29 Tahun, warga Desa Suka Damai Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango. Pelaku nekat meminjam mobil rental kepada korban dan kemudian mobil tersebut digadaikan kepada orang lain.

Katim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sebelumnya penyidik sudah dua kali memanggil tersangka. Namun, pelaku tidak menghadiri dan mengindahkan panggilan penyidik maka di terbitkanlah surat perintah membawa kepada tersangka.

Katim Resmob mengungkapkan, berdasarkan informasi yamg didapatkan, Tim Resmob mendengar kabar bahwa tersangka sudah berada di Makassar Sulawesi selatan selama 1 Bulan sejak bulan februari 2020. Kemudian berpindah ke Pemalang Jawa tengah selama 6 bulan, dan berpindah lagi ke Bekasi Jakarta selama 1 bulan, kemudian kembali ke makassar beberapa minggu.

Pada akhirnya di bulan Agustus 2020, Tim resmob mendengar kabar bahwa tersangka sudah kembali ke Gorontalo pada hari Senin 24 agustus 2020.

Mendengar Informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan melalukan pencarian terhadap tersangka di rumah keluarganya. Pada pukul 22.00 Wita, petugas mendapat informasi dimana tersangka terlihat di lapangan taruna Kota Gorontalo dengan mengendarai sepeda motor honda vario merah.

“Dengan gerak cepat, Tim langsung menuju lapangan taruna dan melihat tersangka sedang menunggu seseorang di sekitar lapangan taruna, yang selanjutnya Tim membuntuti tersangka dan saat melintas di jalan dua susun kota gorontalo. Petugas memberhentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka dan langsung mengamankan tersangka,” jelas Sucipto.

Lebih lanjut Ipda Sucipto menyebutkan, untuk saat ini tersangka di bawa ke Polda Gorontalo guna dilakukan penyelidikan di Subdit 1 Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Diketahui tersangka sudah berapa kali melakukan penipuan dengan modus sewa mobil dan memiliki laporan di beberapa Polres yakni Polres Gorontalo Kota Sebanyak 3 Laporan Polisi.

“Kasus pertama penggelapan mobil avanza pada tahun 2019, kasus Fidusia mobil honda Brio dan penipuan uang sejumlah 130 juta. Kemudian di Polres Gorontalo, pelaku terdapat laporan dengan kasus penipuan uang sejumlah 50 juta dan tersangka pernah ditahan di Polres Gorontalo Kota tahun 2019 namun ditangguhkan penahanannya,” tutur Sucipto.

Kini pelaku dijerat dalam perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version