Langgar Kode Etik, Dua Personel Polresta Gorontalo Kota Dipecat

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Polresta Gorontalo Kota menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya di Lapangan Apel, Senin (11/05/2026).

Upacara yang berlangsung  tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono, S.H., S.I.K., M.H. Agenda ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU), jajaran Kapolsek, Perwira, Bintara, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polresta Gorontalo Kota.

Dalam amanatnya, Kombes Pol. Suryono menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah berat namun harus diambil demi menjaga integritas organisasi. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses panjang persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prosedur hukum.

“Kegiatan PTDH ini adalah wujud nyata komitmen kita dalam menegakkan aturan disiplin dan kode etik. Ini bukan peristiwa yang membanggakan, namun mutlak dilakukan demi menjaga profesionalisme Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Suryono.

Lebih lanjut, Kapolresta mengingatkan seluruh anggotanya bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran berat. Hal ini mencakup pelanggaran disiplin, kode etik, hingga tindak pidana yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

“Institusi tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik Polri. Saya berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel agar senantiasa bekerja sesuai koridor hukum dan etika,” tambahnya.

Prosesi upacara ditutup dengan doa bersama. Melalui momentum ini, diharapkan seluruh personel Polresta Gorontalo Kota semakin meningkatkan dedikasi dan menjauhi segala bentuk penyimpangan dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60