READ.ID – Proses penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Command Center video Wall di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo berbuah hasil.
Mantan Kadis Kominfo (Kominfo) Provinsi Gorontalo berinisial MR di tetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis (23/7/2026).
Penyidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022 yang bernilai Rp5 miliar dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan keterangan resmi melalui siaran pers, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan berbagai indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Penyidik menemukan sederet penyimpangan, mulai dari penganggaran yang menabrak aturan, pengondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK dan penyedia barang, ketidaksesuaian spesifikasi barang dari perangkat video wall menjadi videotron, hingga tindakan mark-up harga pada item barang yang tertera dalam dokumen kontrak.” Ujar Arif Mulya Sugiharto
Penetapan MR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, menyita barang bukti berupa surat serta 52 dokumen, menyita 3 unit telepon seluler milik pihak-pihak terkait, dan meminta keterangan dari 3 orang ahli.
Terhitung mulai Kamis (23/7/2026), MR resmi ditahan selama 20 hari ke depan hingga 11 Agustus 2026 berdasarkan Pasal 102 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, pihak tersangka menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan uang sebesar Rp1,3 miliar yang dititipkan kepada Jaksa Penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Arief Mulya Sugiharto menegaskan bahwa Kejati Gorontalo berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara ini hingga tuntas.
“Proses hukum akan terus dilaksanakan secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas demi menjamin tegaknya hukum serta pemberantasan korupsi di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.










