READ.ID – Sebanyak 97 Kepala Desa (Kades), Tiga Lurah, dan 687 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pohuwato, menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Disampaikan Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1) dan pasal 118 huruf (f) undang-undang nomor (3) tahun 2024, tentang perubahan kedua undang-undang nomor (6) 2018 tentang Desa. Bahwa masa jabatan yang sebelumnya Enam tahun menjadi Delapan, sehingga perlu dilkukan perpanjangan masa jabatan Dua tahun.
Selanjutnya, dengang diperpanjangnya masa jabatan Kades dan Anggota BPD itu. Saipul menekankan, agar mereka dapat lebih maksimalkan kinerja serta terus bersinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato.
“Atas nama pribadi dan pemerintah, saya mengucapkan kepada Kades dan BPD selamat atas perpanjangan masa jabatan anda sekalian,”ungkapnya, Kamis (27/06/2024)
Lebih jauh, Saipul menegaskan, dengan masa jabatan yang bertambah, Kades dan BPD lebih berupaya agar bekerja sama menurunkan angka stunting, pengangguran, kemiskinan serta meningkatkan pelayanan publik di desa masing-masing.
Dan juga kata Saipul, sebagai Pemerintah Desa agar dapat menggunakan pendapatan dan anggaran desa untuk hal-hal yang bersifat urgent, mendesak, serta berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat desa secara luas.
“Perkuat kemitraan dengan seluruh stakeholder, bina hubungan yang harmonis antara Kades dan BPD demi kepentingan bersama membangun serta meningkatkan taraf hidup masyarakat di desa masing masing,”pungkasnya