READ.ID – Pani Gold Mine (PGM) memenuhi undangan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato pada Jumat, (22/05/2026), guna membahas pembangunan fasilitas penahan sedimen di area Tailing Storage Facility (TSF) serta keberadaan penambang masyarakat di wilayah konsesi perusahaan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dinas terkait, perwakilan Pani Gold Mine, serta masyarakat dan penambang.
Dalam kesempatan itu, manajemen PGMmenegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dilaksanakan berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Government Relations, Compliance & Reporting Manager PGM, Fabilia Merung, menjelaskan bahwa perusahaan senantiasa memenuhi seluruh kewajiban perizinan dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup hingga sektor lainnya sebagai bagian dari penerapan good mining practice.
“Semua perizinan dan kewajiban baik dari sektor pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup maupun sektor lainnya selalu dipenuhi oleh perusahaan seiring dalam penerapan good mining practice,”ungkapnya
Sebagai pemegang izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, PGM juga diwajibkan untuk melakukan perlindungan kawasan dan menerapkan standar keselamatan yang tinggi. Menurutnya, pelaksanaan kewajiban tersebut secara rutin diawasi dan dilaporkan kepada pemerintah pusat maupun daerah sesuai kewenangannya.
Sejalan dengan hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, Sumitro Monoarfa, menegaskan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian saat ini bukanlah aktivitas perusahaan yang berjalan sesuai regulasi, melainkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Permasalahan hari ini bukanlah perusahaan, melainkan PETI,”tuturnya
Sementara itu, Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan guna mencari alternatif jalur bagi pengemudi ojek dan penambang masyarakat agar aktivitas mobilitas tetap berjalan tanpa harus melewati area pembangunan fasilitas perusahaan, khususnya di kawasan TSF.
Pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk mengambil tanggung jawab dalam pembangunan akses jalan alternatif tersebut.
Dalam pembahasan rapat juga dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba, aktivitas penambangan masyarakat di area tersebut dikategorikan sebagai kegiatan ilegal karena tidak memiliki dasar hak maupun izin resmi.
Meski demikian, perusahaan disebut tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui pemberian tali asih kepada masyarakat terdampak. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kebijaksanaan perusahaan dan bukan kewajiban yang diatur dalam regulasi, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan perhitungan perusahaan.
PGM juga menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutan terkait pembangunan akses jalan di area TSF karena terikat ketentuan regulasi kehutanan dan aturan perlindungan kawasan.
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat terus mengedepankan komunikasi yang baik serta menjaga situasi tetap kondusif, sehingga kegiatan perusahaan maupun aktivitas masyarakat dapat berjalan harmonis.












