READ.ID – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim S Niode menegaskan sepanjang tahun 2021 laporan masyarakat terkait perbuatan melanggar hukum atau Maladministrasi yang ditangani oleh pihaknya berkaitan erat dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara pelayanan publik.
Alim Niode menjelaskan ada lebih dari seratus laporan masyarakat masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan tiga besar bentuk maladministrasi yang mendominasi yakni penyimpangan prosedur pada urutan pertama, kemudian tidak memberikan pelayanan, disusul penundaan berlarut.
Penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Gorontalo kata ini menurut Alim Niode memang telah berupaya menyiapkan prosedur layanan yang ada di masing masing instansi, namun hal itu seperti diabaikan.
“Ini menunjukkan bahwa SDM yang bermasalah,” Kata Alim Niode dan menambahkan bahwa penundaan berlarut kemudian tidak memberikan pelayanan pun menunjukkan hal dimaksud.
Alim Niode mengatakan, SDM merupakan salah satu instrument pokok dalam suksesnya penyelenggaraan pelayanan publik, tentunya selain hal itu didukung dengan ketersediaan standar layanan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang.
Persoalan SDM berupa tidak berintegritas, manipulatif, bahkan tidak melayani dan tidak kompeten merupakan pekerjaan rumah bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik, oleh karena itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mendorong Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota bahkan instansi vertikal agar bisa memperhatikan hal itu.
“Di Tahun 2022 ini kami berkomitmen untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan visi Ombudsman RI yang efektif, terpercaya, berkeadilan dan berkualitas,” Tutup Alim Niode.