Pastikan Legalitas Sebelum Pembangunan Kantor Wali Kota, BPN Mulai Verifikasi Lahan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID (BPN) resmi memulai tahapan verifikasi lahan di kawasan eks Terminal 42, Andalas.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk memastikan status hukum dan legalitas tanah sebelum rencana pembangunan kantor baru Wali Kota direalisasikan.

​Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah membedah data pertanahan di lokasi tersebut, menyusul adanya temuan sejumlah bidang lahan yang teridentifikasi telah bersertifikat.

​“Di Pertanahan, datanya menunjukkan bahwa petak-petak lahan di lokasi ini sudah bersertifikat. Namun, ini yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi kembali agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Kusno, Senin (20/4/2026).

​Kusno menjelaskan, fokus utama BPN dalam verifikasi ini adalah memvalidasi status tanah itu sendiri, bukan bangunan fisik yang berada di atasnya.

Saat ini, tim pertanahan tengah melakukan pendataan lapangan secara intensif. Pihaknya juga telah meminta pihak-pihak terkait untuk melengkapi dokumen alas hak yang sah sebagai syarat administratif verifikasi.

​“Nanti kita verifikasi kembali, termasuk asal-usul sertifikat yang berada di antara lahan milik pemerintah daerah,” tambahnya.

​Proses verifikasi ini menjadi krusial setelah Wali Kota Gorontalo, , melakukan peninjauan langsung ke lokasi eks Terminal 42 pada Senin (20/4/2026).

Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan sekaligus merespons temuan terkait status kepemilikan tanah di area yang diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan baru tersebut.

​Pemerintah Kota Gorontalo berharap, melalui keterlibatan BPN dalam proses verifikasi yang akurat dan transparan ini, perencanaan pembangunan kantor Wali Kota dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif, sehingga tujuan untuk memperkuat pelayanan publik dan menata kawasan perkotaan dapat segera tercapai.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60