Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Selesaikan Lahan Terdampak Bendungan Randangan

Tim Terpadu Bendungan Randangan

READ.ID – Pemerintah daerah membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Bendungan Randangan yang ada di Kabupaten Pohuwato.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibi, Rabu (18/9) turut hadir dan memediasi pertemuan antara warga terdampak, dengan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi, Badan Pertanahan Pohuwato.

“Saya berharap semua pihak terkait, untuk menyelesaikan persoalan tersebut namun dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku,”Kata Rusli Habibie.

Gubernur juga menginstruksikan untuk membentuk tim terpadu terkait Bendungan Randangan, akan bekerja sebelum tahun 2019 berakhir.

Rusli menegaskan bahwa, pihak BWS memiliki anggaran kurang lebih Rp2 Miliar, untuk membayar ganti rugi lahan, namun harus jelas bukti kepemilikan dan lahan terdampak pembangunan Bendungan Randangan tersebut.

“Saya mohon tidak lewat dari tahun 2019 harus sudah terealisasi. Kalau memang mereka berhak kita bayar,”Tegas Rusli Habibie.

Sementara itu Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga menegaskan bahwa, dari hasil mediasi tersebut, telah disepakati untuk membentuk tim terpadu, yang bekerja hingga Desember 2019.

“Nanti akan dirinci lagi siapa, bertugas apa, biar terungan persoalannya dan bisa cepat terselesaikan,”Kata Syarif Mbuinga.

Sebelumnya sejumlah warga menuntut pembayaran 14 bidang lahan yang terdampak pembangunan Bendung Randangan.

Pihak BWS selaku instansi teknis tidak bisa melakukan pembayaran, mengingat status tanah yang belum jelas.

Butuh pengecekan lebih jauh tentang siapa pemilik lahan, bukti kepemilikan serta letak lahan apakah benar-benar terdampak atau tidak.

Bupati Syarif Mbuinga juga menjelaskan jika pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato akan memfasilitasi menyediakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), terhadap warga terdampak pembangunan Bendungan Randangan.(Farid/Read.id)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version