READ.ID – Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo mengelar bimbingan teknis perizinan berusaha terintegrasi secara online tingkat Kabupaten Gorontalo Tahun 2021 di Hotel Damhil Kota Gorontalo,
Bimtek di ikuti peserta sebanyak 100 orang pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gorontalo, di buka Sekretaris Daerah (Sekda) Hadijah Tayeb, Sabtu (10/04/2021).
Sekda Hadijah mengatakan bahwa setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial atau operasional terintegrasi.
” Sehingga pelayanan diberikan pemerintah melalui Dinas DPM-PTSP lebih efisien, sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha untuk melakukan investasi di Kabupaten Gorontalo”, ungkap Hadijah.
Mengigat Pandemi covid-19 hampir seluruh sektor ekonomi terdampak mulai dari usaha mikro, industri manufaktur, sektor keuangan, perdagangan, ekspor impor hingga jasa pariwisata. Hal ini juga mempengaruhi perekonomian di wilayah kabupaten Gorontalo.
“Dalam mengenjot pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan jauh, maka langkah strategis dapat ditempuh pemerintah daerah melalui peran sektor swasta, yang salah satunya adalah peningkatan investasi”, ujarnya.
Melalui bimtek ini Hadijah berharap dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait regulasi perizina berusaha, serta keterampilan pelaksanaan penanaman modal terkait OSS.
“Wadah interaksi antara Pemerintah sebagai pemberi layanan perizinan pelaku usaha dan menerima layanan Perizinan”, tandas panglima ASN.
Sementara Sekretaris Dinas DPM-PTSP Eman Kadir menjelaskan bahwa, perizinan berusaha terintegrasi secara online Atau Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk kepala daerah kepada pelaku usaha melalui sistim elektronik terintegrasi.
Ia menyadari bahwa setiap implementasi kebijakan baru perlu dilakukan langkah-langkah koordinatif bagi kelancaran investasi dilakukan oleh pelaku usaha.
“Dengan demikian pihaknya akan terus berkomitmen membagun dan menyediakan aksebilitas layanan perizinan memadai kesemua pelaku usaha secara adil, transparan dab akuntebel serta menjamin terciptanya kepastian hukum dengan megutamakan ketentuan peraturan yang berlaku”, pungkas eman.
(Adv/Read/Kominfo)