banner 468x60

Pemkab Gorontalo Kembali Berlakukan Pembatasan Aktivitas Malam

Pembatasan aktivitas Malam
Pembatasan aktivitas Malam
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo kembali akan berlakukan pembatasan aktivitas waktu malam hingga pukul 22.00 wita. Kebijakan itu mulai berlaku Senin 27 Juli sampai 25 Agustus 2020.

Pemberlakuan pembatasan aktivitas malam diterbitkan melalui surat edaran Bupati Gorontalo dalam maklumat nomor : 360/BPBD/310/VII/2020 tentang kepatuhan beraktivitas.

Keputusan juga berdasarkan Presiden nomor 12 tahun 2020 dan tentang penetapan bencana non alam penyebaran virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional, keptusuan menteri kesehatan H.01.07/Menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Serta perturan Gubernur Gorontalo nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman pendisiplinan protokol pencegahan Covid-19 menuju tatanan normal baru di Provinsi Gorontalo dan peraturan Bupati Gorontalo nomor 23 tahun 2020 tentang norma perilaku baru di Kabupaten Gorontalo.

Kebijakan dilakukan untuk mencegah meluasnya kasus penyebaran dan penularan Covid-19 yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Gorontalo positif Covid-19.

Adapun kepatuhan beraktivitas sebagai berikut:

A. Kepatuhan Diri

  1. Menggunakan alat pelindung diri seperti masker, face shiel (pelindung wajah) selama beraktivitas di luar rumah.
  2. Memastikan ketika beraktivitas di luar rumah dalam keadaan sehat. Hal itu ditandai dengan suhu badan tidak lebih dari 37,5 derajat celsius, tidak mengalami demam, batuk, pilek, sesak napas, dan penyakit kronis lainnya.
  3. Menjaga kebersihan diri dengan menggunakan hand sanitizer setiap memulai dan selesai beraktivitas.
  4. Menjaga kebersihan lingkungan tempat beraktivitas dengan menyemprot disinfektan secara periodik.
  5. Meningkatkan kekebalan tubuh dengan konsumsi makanan bergizi dan makan bergizi

B. Kepatuhan Sosial

  1. Membatasi mobilisasi perorangan, memperkecil dan menghindari kontak langsung dengan orang lain dalam aktivitas sehari-hari di tempat kerja dan fasilitas umum.
  2. Menghindari kerumunan di area publik dan tempat acara.
  3. Menjaga jarak fisik (physical distancing) yaitu minimal 1 meter antara satu orang dengan lainnya.
  4. Patuh dan disiplin dalam mentati protokol penanganan covid-19.
  5. Mengawasi pasien terkonfirmasi positif.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60