READ.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan menerima pembayaran gaji 13, pada Selasa (6/6/2023).
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto, saat dikonfirmasi pada Senin (5/6/2023).
“Insyaallah, rencana pembayaran gaji 13 ASN, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD akan mulai dibayarkan, pada Selasa (6/6/2023)”, ujar Nuryanto.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Gorontalo kepada kami di Badan Keuangan.
Pembayaran gaji 13 ini, kata Nuryanto, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 6 Tahun 2023, tentang teknis pembayaran gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 yang telah ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo.
“Dasar hukumnya sama dengan pembayaran Gaji 14 atau THR kemarin, yakni Perwako nomor 6 tahun 2023,” ungkap Nuryanto.
Dirinya menyebut, untuk merealisasikan gaji 13, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 18.269.421.900, dan dana tersebut sudah siap di kas.
“Olehnya, sehubungan dengan hal itu, saya harap seluruh bendahara OPD (Organisasi Perangkat Daerah), untuk menyiapkan SPP/SPM dengan didukung daftar pembayaran gaji 13 dari masing-masing OPD berdasar dasar pembayaran gaji bulan Mei 2023”, ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Marten Taha yang dihubungi terpisah berharap agar gaji 13, dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para aparatur negara.
Ditambahkan Wali Kota, untuk gaji 13 ini, dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru.
Terlebih lagi, kata Wali Kota, namanya tahun ajaran baru sekolah pasti banyak kebutuhan anak-anak.
“Harapannya, agar rekan-rekan ASN agar memanfaatkan gaji 13 untuk kebutuhan anak-anak dalam menghadapi tahun ajaran baru”, pesan Wali Kota. (Rinto/Read)