READ.ID – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan sebelum pelaku usaha mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Forum Penataan Ruang yang dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol dari sejumlah pelaku usaha, yakni Toko Paris, Cafe Delove, dan Toko Tita. Para pemohon mengajukan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen.
Dalam forum itu, Noval menjelaskan terdapat dua skema perizinan yang dibahas, yakni penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer.
Untuk skema pengecer, permohonan dari Toko Paris dan Toko Tita dinilai telah memenuhi sejumlah ketentuan, khususnya terkait kesesuaian lokasi dan tata ruang. Sementara Cafe Delove mengajukan izin penjualan langsung dan seluruh indikator teknisnya telah dibahas dalam forum.
“Pada prinsipnya tidak ada kendala dari sisi regulasi, termasuk penataan ruang. Lokasi usaha Toko Paris dan Toko Tita juga sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar Noval.
Meski demikian, forum mencatat masih ada sejumlah dokumen administrasi yang wajib dilengkapi sebelum izin diterbitkan secara penuh. Kesesuaian tata ruang disebut menjadi tahapan awal yang wajib dipenuhi sebelum proses berlanjut ke tahapan berikutnya.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya membantu proses perizinan, mengingat tidak ada aturan yang secara mutlak melarang aktivitas tersebut selama memenuhi seluruh syarat perundang-undangan.
Ketentuan itu, menurut pemerintah, telah diatur mulai dari regulasi kementerian, peraturan menteri, hingga sistem Online Single Submission atau OSS yang digunakan para pemohon.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja turut mengingatkan adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur ketat penjualan minuman beralkohol di daerah.
Pada prinsipnya, minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan kecuali oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi. Pemerintah Kota Kotamobagu menilai, sebagai kota jasa, aktivitas tersebut masih dimungkinkan sepanjang seluruh syarat dan aturan dipenuhi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan rapat tersebut pada dasarnya merupakan forum penataan ruang yang kebetulan membahas aktivitas penjualan minuman beralkohol.
“Tema rapat hari ini sebenarnya adalah Forum Penataan Ruang. Kebetulan ruang yang dibahas berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai dengan Permendag Nomor 20 serta peraturan turunannya,” kata Ariono.
Ia menegaskan seluruh pemohon dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol sebelum izin resmi diterbitkan.
“Intinya sudah kami sampaikan syarat-syaratnya, dan kami sepakat bahwa sebelum perizinan diterbitkan, minuman beralkohol dilarang untuk diperjualbelikan di lokasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik Toko Tita dan Cafe Delove, Titi Jonathan Gumulili, mengaku Pemerintah Kota Kotamobagu cukup membantu dan mendukung proses perizinan yang sedang dijalani.
Ia menyebut terdapat sejumlah aturan dan tahapan yang harus dipenuhi, namun hal tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.












