banner 468x60

Pemprov Gorontalo Cairkan Gaji 13 Untuk ASN

Pemprov Gorontalo Cairkan Gaji 13 Untuk ASN

READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengklaim sebagai daerah pertama di Gorontalo yang mencairkan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD.

Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Gubernur Gorontalo.

“Alhamdulillah sesuai arahan bapak Gubernur hari ini kita mulai mencairkan pembayaran gaji 13. Pencairannya bertahap sesuai tagihan yang masuk. Regulasinya semua sudah ada dan sudah memenuhi ketentuan dari Kementrian Keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov harus merogoh kas daerah senilai Rp24,9 miliar untuk gaji 13 tersebut. Uang sebesar itu diharapkan bisa segera dicairkan dan mendorong perputaran ekonomi di daerah.

“Sekolah sudah masuk akhir semester, ada bahkan yang sudah mempersiapkan tahun ajaran baru. Beliau berharap uangnya segera berputar,”imbuhnya.

Rupanya pembayaran gaji 13 tidak semua mampu disanggupi oleh pemerintah daerah. Empat daerah di Gorontalo dipaksa “gigit jari” karena Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ditunda. Ini sebagai bentuk “sanksi” karena tidak memenuhi pengalokasian belanja wajib pada APBD.

Bahkan ada 199 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang “disanksi” Kementrian Keuangan berupa penundaan DAU selama empat bulan mulai Juni hingga September. Pencairan akan dilakukan apabila daerah tersebut sudah menjalankan kewajibannya.

“Di Gorontalo ada empat daerah yakni Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo dan Pohuwato. Hal itu karena daerah tersebut tidak mampu mengalokasikan belanja wajib sesuai ketentuan. Misalnya untuk pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen dan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum minimal 25 persen,” ungkapnya.

Ia bersyukur Pemprov Gorontalo tidak masuk dalam kategori tersebut. Tahun 2021 pemprov bahkan mengalokasi lebih besar dari standar minimal. Persentase belanja pendidikan sebesar 34,40 persen, belanja kesehatan 12,98 persen dan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum sebesar 27,12 persen.****

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60