banner 468x60

Pemprov Gorontalo Tindak Lanjut Kepres 7 Tahun 2010 untuk Antisipasi Corona

READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan rapat bersama seluruh pimpinan daerah dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 untuk mengantisipasi wabah virus Corona. Rapat bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Selasa (17/3).

Dalam Kepres itu tentang pembentukan gugus tugas Percepatan Penanganan virus corona ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2020 lalu.

“Jadi, tadi ada kesepakatan terkait langkah-langkah yang harus diambil oleh Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Kami sudah tegaskan dalam rapat, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota didalam mengambil langkah-langkah penaganan corona harus mengikuti amanah dari Kepres Nomor 7 Tahun 2020,” ujar Sekertatis Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba dalam konfrensi pers usai melakukan rapat.

Ia menjelaskan, untuk pencegahan masuknya virus corona melalui perbatasan wilayah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan membentuk gugus tugas percepatan guna penanganan virus corona.

“Termasuk juga jika ada yang diduga atau terinfeksi. Langkah-langkah didalam penanganan hal seperti itu sudah ada dalam amanah kepres itu. Sudah dijelaskan semua. Pemerintah pusat memberikan pedoman ini supaya semua mempedomani itu. Termasuk anggaran yang akan dipakai nanti,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menangani virus corona tentunya harus mempunyai pedoman yang ada. Pemerintah juga dalam menginformasikan perkembangan virus corona nantinya akan membuat call center sebagai sarana informasi utama.

“Untuk kebutuhan, tentunya segala peralatan baik itu logistik maupun peralatan medis maupun pendukungnya, juga harus kita siapkan sesuai dengan standar oprasional yang sudah disepakati. Oleh karena itu, tentunya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus mempedomani kepres itu,” pungkasnya. (Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60