Pengisian Jabatan Kosong di Pemerintahan Gorut Diminta Objektif

Wisye

READ.ID – Pengisian setiap jabatan kosong di Pemerintahan Gorontalo Utara (Gorut) diminta dilakukan dengan objektif atau berdasarkan dengan kompetensi dimiliki orang yang akan menduduki jabatan tersebut.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Wisye Pangemanan, Sabtu (01/08/2020). Ia juga menyampaikan pemerintah kiranya memperhatikan kalau ada jabatan pemerintahan yang belum terisi.

Wisye Pangemanan menilai percepatan pengisian jabatan kosong di pemerintahan daerah sangat penting. Seperti halnya jabatan camat maupun struktural di bawahnya.

“Perlu diisi secara definitif agar roda pemerintahan daerah di garda terdepan berjalan normal tanpa hambatan,” ujarnya.

Kondisi itu, kata politikus Golkar dari daerah pemilihan di bagian barat kabupaten tersebut, mulai dari Kecamatan Sumalata Timur, Sumalata, Biau dan Tolinggula, ikut disuarakan masyarakat termasuk lembaga adat di wilayah itu.

“Pengisian dan siapa yang akan menempati jabatan seperti camat dan pejabat struktural maupun fungsional di pemerintahan kecamatan sangat perlu diperhatikan, sebab menyangkut pelayanan di pemerintahan kecamatan apalagi di kabupaten ini lekat dengan kegiatan adat dan kebudayaan di setiap penyelenggaraan atau peringatan hari besar keagamaan,” tuturnya.

Pemerintah kabupaten kata Wisye, perlu memperhatikan dan menindaklanjuti pentingnya pengisian jabatan camat, sekretaris kecamatan di tingkat pemerintahan yang ada di garda terdepan itu.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah pun diminta menindaklanjutinya dengan pembenahan data induk (database) kepegawaian baik secara kepangkatan maupun golongan.

Sebab pengisian jabatan harus benar-benar ideal dan objektif, jangan melekatkan unsur kepentingan tertentu, karena banyak aparatur potensial yang dapat dipromosikan.

Ia mencontohkan, jabatan Camat Tolinggula yang hanya diisi oleh pejabat pelaksana harian, yang berdomisili di luar kabupaten.

“Ini sangat menghambat jalannya roda pemerintahan secara normal dari segi pelayanan maupun dalam penilaian lembaga adat sebab pelaksanaan kegiatan di tingkat pemerintahan kecamatan tersebut tidak mampu sinergi, padahal banyak aparatur asal kecamatan itu yang layak dan mumpuni,” ungkapnya.

Akibatnya, kegiatan sejenis persiapan pelaksanaan adat di ‘yiladia’ (rumah dinas jabatan) tidak berjalan optimal seperti saat adanya camat definitif.

Ditambah lagi kata Wisye, Kecamatan Tolinggula ada di wilayah perbatasan maka kepentingan menempatkan pejabat definitif sangat diperlukan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah perbatasan.

Untuk memudahkan pengendalian pemerintahan, keamanan dan ketertiban masyarakat agar berlangsung kondusif dan baik. Termasuk dalam urusan pembinaan, pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version