banner 468x60

Penyegelan Hotel Aston Gorontalo Didampingi Kejaksaan

Hotel Aston

READ.ID – Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Abubakar Luwiti menyatakan, saat penyegelan hotel Aston Gorontalo yang dilakukan pemerintah didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Abubakar juga menepis adanya pengakuan pihak Aston Gorontalo yang mengatakan bahwa tidak adanya penyegelan di Hotel tersebut.

“Memang benar ada penyegelan tadi dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo. Namun, yang melakukan penyegelan itu, adalah Badan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo. Satpol PP dan Kejaksaan hanya mendampingi saja,” ujar Abubakar.

Sebelumnya, Hotel Aston Gorontalo disegel, Selasa (22/12/2020). Hotel berbintang yang terletak di Jl. Manggis, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo itu diduga menunggak pajak.

Hotel disegel oleh tim gabungan yang berasal dari Satpol PP, Badan Keuangan Kota Gorontalo, serta Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Penyegelan dilakukan pada pukul 14.00 Wita. Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker di depan pintu hotel atau loby.

Hotel yang sebelumnya bernama Horizon ini, disegel karena menunggak pajak selama tiga bulan berturut-turut. Total tunggakan sebanyak Rp300 juta.

Atas tunggakan itu pihak Hotel Aston Gorontalo telah dikenakan sanksi administrasi. Hingga akhirnya Hotel yang dinaungi oleh PT. Wisata Surya Timur Gorontalo ini disegel.

“Sampai dengan sekarang, kami sudah melakukan tiga tahapan yang ada. Hingga penyegelan ini. Karena tak kunjung ada penyetoran dari pihak Hotel sendiri,” tegas Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Hansmi Jahja.

Penyegelan Hotel ini telah dilegalkan melalui peraturan daerah namor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan peraturan Wali Kota nomor 36 tahun 2019 tentang ketentuan umum pajak daerah.

Usai menempelkan tanda penyegelan, Badan Keuangan bersama tim langsung menemui pihak Hotel untuk membicarakan sanksi penyegelan tersebut.

Pihak Hotel diberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk dapat melajukan penyetoran.

“Kami berikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyetor pajak melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo. Jika tidak, kami akan mengenakan sanksi lebih besar dari ini,” jelas Hansmi.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60