READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo memberikan peringatan keras kepada manajemen Aston Hotel dan pengelola Sky Billiard menyusul polemik penggunaan jasa hiburan LGBT dan penjualan minuman keras (miras) yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Melalui Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Pemkot menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha perhotelan dan tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan serta peraturan yang berlaku.
Pemkot mengaku telah berulang kali melayangkan surat peringatan kepada manajemen Aston Hotel maupun sejumlah pengelola tempat hiburan dan usaha biliar.
“Peringatan keras ini tidak hanya berkaitan dengan polemik jasa hiburan, tetapi juga larangan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan mengenai peredaran dan penggunaan minuman keras (miras),” kata Jeffry.
Menurut Jeffry, pemerintah tidak ingin peringatan yang telah disampaikan hanya menjadi formalitas tanpa adanya tindak lanjut dari para pengelola usaha.
Sikap tegas juga diarahkan kepada pengelola Sky Billiard. Pemkot kembali mengingatkan bahwa setiap tempat usaha berkewajiban menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan perizinan dan peraturan daerah yang berlaku.
“Pemerintah Kota Gorontalo kini menyiapkan langkah lanjutan terhadap usaha yang terbukti mengabaikan peringatan maupun melakukan pelanggaran. Langkah tersebut dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” lanjut Jeffry.
Penegasan tersebut, kata Jeffry, menjadi sinyal bahwa Pemkot tidak ingin persoalan pengawasan tempat hiburan terus berulang tanpa penyelesaian.
Ia juga menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban harus dilakukan berdasarkan bukti, aturan yang jelas, dan prosedur yang sah.
“Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa jika pengelola usaha tetap mengabaikan peringatan, maka kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jeffry.



