Pj Wali Kota Kotamobagu Resmi Perpanjang Masa Jabatan Sangadi dan BPD Jadi Menjadi 8 Tahun

banner 468x60

 

KOTAMOBAGU, READ.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Sangadi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Acara ini berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu pada Senin (5/8/2024).


banner 468x60

Dalam sambutannya, Asripan Nani menyatakan bahwa pengukuhan ini dilakukan berdasarkan perintah UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Pengukuhan masa jabatan bagi para Sangadi dan anggota BPD se-Kota Kotamobagu ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di desa. Pada gilirannya nanti, ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat di desa. Selain tugas pemerintahan, juga melekat tugas pembangunan dan kemasyarakatan di desa,” ujar Asripan.

Lebih lanjut, Asripan menekankan pentingnya harmoni antara Sangadi dan seluruh anggota BPD di setiap desa.

“Saya menghimbau kepada Sangadi dan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk selalu menjaga kekompakan serta kebersamaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sehari-hari. Hal ini merupakan faktor utama terhadap tingkat kesuksesan serta keberhasilan jalannya roda pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di tingkat desa,” tambahnya.

Asripan berharap bahwa dengan ditambahnya masa jabatan Sangadi dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, mereka dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mampu membuat inovasi untuk kemajuan desa.

“Saya berharap kepada para Sangadi untuk selalu memastikan bahwa berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat serta selalu berupaya membuat inovasi demi kemajuan desa, termasuk menggali serta mengelola potensi di desa masing-masing,” harapnya.

Asripan juga menekankan pentingnya sinergi antara anggota BPD dan Sangadi untuk kesuksesan pembangunan di desa.

“Demikian juga kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk selalu bersinergi dengan Sangadi demi suksesnya pembangunan di desa, serta menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Sangadi, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan di desa,” tambahnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol. Inf. Fahmil Harris; Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto; Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar; Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Muhammad Chaidir; Sekretaris PN Kotamobagu, Stenly Wewengkang; para asisten, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, Sangadi, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kotamobagu. (*/advertorial)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90