PKH Didata Ulang, Begini Cara Warga Miskin Mengurusnya

banner 468x60

READ.ID,- Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sejak awal Januari lalu sudah menegaskan bahwa penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk didata ulang. Hal itu dilakukan karena diduga ada program yang salah sasaran.

Penegasan itu kembali disampaikan saat menggelar Bakti Sosial NKRI Peduli di Desa Deme I, Kecamatan Sumalata Timur dan di Desa Bulontio Barat, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (5/4/2019).


banner 468x60

“Bukanya kami tidak percaya kepada aparat desa atau kecamatan, tidak. Tapi banyak yang lapor ke saya bahwa pak gubernur, ada orang yang punya motor dan rumahnya bagus tapi menerima PKH. Ini yang tidak boleh,” tegas Rusli Habibie.

Ia meminta Dinas Sosial untuk turun ke lapangan dibantu oleh para Pendamping PKH. Bagi warga yang tidak miskin namun terdaftar sebagai penerima PKH diminta untuk dicoret. Data tersebut selanjutnya diganti dengan warga yang berhak menerima.

“Ada juga yang lapor ke saya, pak gubernur saya ini sudah berulang kali dimintai KTP, rumah berulang kali di foto, tapi yang dapat bantuan orang-orang itu saja,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kadis Sosial Provinsi Gorontalo Risjon Sunge menjelaskan, saat ini sedang berlangsung proses verfikasi ulang penerima bantuan sosial. Tidak saja PKH namun juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPNT-D dan Beras Sejahtera (Rastra) dari pemerintah pusat.

“Proses pendataan warga miskin itu mengacu pada Basis Data Terpadu (BDT), sementara untuk pengusulan penerima PKH masuk dalam data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKSNG).  Jadi ketika warga miskin sudah naik statusnya tidak lagi masuk ketegori itu akan dicoret dari SIKSNG namun tetap terdata di BDT,” terang Risjon.

Bagaimana warga miskin mengurus program PKH?

Terkait dengan warga miskin yang ingin mengurus program PKH, ia menguraikan mekanisme pengurusannya. Warga miskin diminta untuk mengurus surat keterangan tidak mampu di kantor desa/kelurahan setempat. Berbekal surat tersebut ditambah foto copy KTP dan KK, warga miskin diminta melapor ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau datang langsung ke Dinas Sosial Provinsi.

“Nanti akan turun tim melakukan verifikasi. Jika memenuhi syarat maka ia akan didaftarkan untuk menerima bantuan sosial di tahun berikutnya,” jelasnya.

Dinas Sosial menerapkan tiga indikator untuk menentukan warga dinyatakan miskin atau tidak. Pertama berdasarkan indikator penghasilannya di bawah Rp400.000 per bulan. Kedua, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan ketiga hanya tinggal di rumah yang tidak layak.

Berdasarkan data Pendamping PKH Tahun 2018 lalu, ada 63.478 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang ditanggung melalui program ini dengan biaya Rp1.890.000,- per tahun.

Tahun 2019, jumlah uang yang dikucurkan semakin besar dengan mempertimbangkan indeks tanggungan setiap keluarga. Jika seorang penerima PKH memiliki ibu hamil atau balita maka tanggungan pertahun 2,4 juta/orang. Indeks pendidikan dilihat dari tanggungan anak yang berusia 7-21 tahun dengan nilai uang yang berbeda beda. Ada juga indeks disabilitas dan lansia senilai Rp2.400.000,- per tahun.

“Jika keluarga itu punya anak SD maka dibayar pemerintah Rp900.000,- per orang, jika dia punya anak SMP maka menerima Rp1.500.000,- per orang, anak SMA Rp2.000.000,- per orang. Jadi Kalau satu keluarga punya empat kriteria itu ya tinggal dijumlahkan. Maksimal 4 orang yang ditanggung per tahunnya,” pungkas Risjon.*****

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90

Leave a Reply