Polisi Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Karaoke

Prostitusi Karaoke
Suasana Polisi Gerebek tempat Prostitusi

READ.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek praktik prostitusi berkedok tempat karaoke di Venesia BSD Karaoke Executive, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Penggerebekan tersebut bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan praktik pelacuran di tempat karaoke tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi karaoke dan mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang mucikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

“Pengungkapan tempat prostitusi dilakukan pada Rabu 19 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di Venesia BSD Karaoke Executive,” kata Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Adapun yang barang bukti yang telah disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher “ladies” tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 yang merupakan uang bookingan “ladies” mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Brigjen Pol Ferdy Sambo, menjelaskan bahwa karaoke eksekutif ini diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggan yang datang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan bahwa selain itu, pelanggaran di luar operasional yang telah dilakukan oleh tempat karaoke tersebut adalah tidak mematuhi PSBB, padahal PSBB di Tangerang Selatan masih berlangsung.

“Beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

(Read/Polri)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version