banner 468x60

Polisi Ungkap Penjualan Ganja via Instagram

Ganja via Instagram
banner 468x60

READ.ID – Polisi berhasil mengungkap penjualan ganja via online menggunakan Media Sosial Instagram.

Hal tersebut terungkap saat Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, bersama Kasubdit I Dittipid Narkoba Kombes Pol. Asep Zaenal Akhmadi, di Gedung Bareskrim Polri, pada Senin (27/1/20).

Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan kasus ini berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat dan berujung pada penangkapan dua tersangka berinisial YM, laki-laki (33) dan AR, perempuan (24) berhasil diamankan di kost Lentera Residence, Jalan Abuserin Nomor 17, Jakarta Selatan.

“Dalam penangkapan tersebut juga berhasil diamankan 41 Kilogram narkotika jenis ganja dan juga aksesoris rokok yang digunakan sebagai bahan kemasan,” Jelasnya.

Ia menambahkan narkotika jenis ganja tersebut dikirim dari Sumatera tujuan Jakarta dan siap disebar keseluruh wilayah Indonesia dengan kemasan yang sudah dimodifikasi.

“Paket ganja dikirim oleh YM kepada AR dari Sumatera ke Gandaria, Jakarta. Sesampainya di Jakarta, ganja dikemas dalam bentuk aksesoris rokok beragam ukuran dan harga mulai dari Rp.300 ribu, Rp.500 ribu, Rp.750 ribu hingga Rp.1 juta,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri.

Paket ganja kemudian akan diedarkan melalui media sosial Instagram dengan akun “materilasap dan drewmolid.smokehaus” ke seluruh pelosok wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke menggunakan ekspedisi.

Selain tiu, Kabag Penum Divhumas POLRI juga menyebutkan paket tersebut dikirim oleh T dari bukit tinggi yang saat ini masih menjadi DPO.

Dalam hal ini, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan atau penjara paling singkat enam tahun. (RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60