READ.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, pada Senin (9/12) sekitar pukul 23.45 WITA. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tawaran lowongan pekerjaan khusus wanita melalui media sosial.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan mengenai postingan di Facebook dari akun bernama Rindi Indy yang menawarkan pekerjaan untuk wanita. Setelah menghubungi akun tersebut, para calon pekerja diminta untuk berkomunikasi dengan seorang admin melalui aplikasi WhatsApp.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RP (28), seorang warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, beserta seorang wanita bernama AS (19) yang dikatakan akan melayani tamu. Selain itu, dua orang teman AS yang mengantarkannya juga turut diamankan saat berada di kontrakan RP.
“RP adalah pemilik akun Facebook Rindi Indy yang berpura-pura menjadi admin. Ia menghubungi para wanita tersebut setelah mendapatkan tamu, dan RP menyediakan kamar di kontrakannya sendiri,” kata Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan bahwa RP mendapatkan upah antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per tamu dengan modus mengambil uang tersebut untuk membayar kamar dan uang rokok.
Saat ini, RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di media sosial dan melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.