Rekam Tindakan Asusila, Oknum Polisi Gorontalo Terancam Dipecat

Teroris
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

READ.ID – Akibat merekam tindakan asusila yang dilakukan sejumlah pemuda terhadap seorang wanita, oknum polisi berinisial RM di Gorontalo terancam dipecat dari anggota Polri.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Brigpol RM akan mendapatkan sanksi internal kode etik Polri sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negera Republik Indonesia.

“Selain perbuatan tindak pidana, bersangkutan juga sering mangkir dari tuas selama satu bulan lebih. Sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 sanksinya adalah Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas Wahyu saat diwawancarai awak media pada Senin (26/1/2021).

Wahyu mengatakan, bahwa dalam video tersebut pelaku perbuatan asusila bukanlah anggota Polri melainkan sekelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh minuman keras, yang pada saat itu melakukan aksi tidak senonoh terhadap seorang wanita didalam mobil.

” Video perbuatan asusila di media sosial tersebut direkam oleh oknum anggota Polri. Bersangkutan bukan pelaku asusila,” ujar Wahyu.

Kata Wahyu, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kasus asusila melibatkan oknum polisi Gorontalo itu terjadi pada awal bulan Desember tahun 2020.

Brigpol RM bersama 3 orang temannya MAP, DPN,SAP pergi dari Boalemo menuju Kabupaten Gorontalo dan sempat bermalam di rumah Brigpol RM.

Selanjutnya pada tanggal 5 Desember mereka kembali berkumpul dan melakukan pesta miras. Usai pesta miras mereka kemudian menuju ke salah satu café yang ada di Kabupaten Gorontalo

Ditempat itu mereka bertemu dengan perempuan MI. Kemudian mereka ajak masuk ke mobil untuk jalan-jalan. MI dibawa ke Cottage (Pondok penginapan) yang ada di salah satu tempat wisata di Kabupaten Gorontalo.

Saat menunggu menyiapkan cottege tersebut terjadilah perbuatan asusila didalam mobil yang kemudian direkam oleh RM (Oknum Polisi).

Saat ini, oknum polisi bersama rekan-rekannya yang terlibat kasus asusila tersebut masih sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo.

“Bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Sanksinya terancam pemberhentian secara tidak hormat . Apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas Wahyu.

Para pelaku terancam dijerat dengan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan juga UU ITE dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sebelumnya, beredar video seorang wanita di Gorontalo dilecehkan para pria didalam sebuah mobil. Video berdurasi 1 menit 13 detik tersebut kemudian viral di media sosial Whatsaap.

Video itu memperlihat sejumlah pria menggerayangi (meraba-raba) tubuh wanita yang diduga tengah mabuk di bangku belakang mobil. Mirisnya, dalam video itu juga terlihat ada sebuah rompi bertuliskan polisi didalam mobil.

(Wahyono/Aden/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version