READ.ID – Ketua Pansus DPRD Gorontalo Utara, Rina Polapa memastikan bahwa peraturan daerah mengenai pemberian bantuan hukum merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di wilayah itu.
Rina Polapa mengatakan, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara khususnya warga miskin merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum.
“Yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum,” ujarnya.
Diakui Rina Polapa, hingga saat ini di kabupaten Gorontalo Utara belum ada peraturan daerah (Perda) yang secara hukum menjamin pelaksanaan hak konstitusional warga negera tersebut.
“Sehingga dengan dibentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini akan menjadi dasar bagi pemerintah Gorontalo Utara untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin,” jelasnya.
Menurut Rina, memang selama ini pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin.
“Sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan untuk mewujudkan hak-hak konstitusional,” tukasnya.