Opini  

Sanksi di Saat PSBB

Penulis: Abdul Hamid Tome

READ.ID – Dalam ilmu hukum, sanksi merupakan konsekuensi yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang telah ditetapkan. Artinya harus ada perbuatan yang dikualifikasi sebagai sebuah bentuk pelanggaran untuk dijatuhi sanksi. Jika sesuatu tidak dikualifikasikan sebagai sebuah pelanggaran, maka siapapun yang melakukannya tidak dapat dijatuhi sanksi. Contohnya adalah siapapun dapat melakukan aktivitas perdagangan karena tidak ada aturan yang melakukan pelarangan untuk itu. Sehingga orang yang melakukan aktivitas jual beli tidak bisa dijatuhi sanksi.

Berbeda dalam transaksi jual beli ada upaya jahat yang dilakukan baik oleh pedagang maupun oleh pembeli. Upaya jahat itu seperti, ketika pedagang menjual produk yang tidak layak untuk dikonsumsi atau ketika pembeli membayar barang belanjaannya dengan menggunakan uang palsu. Padahal telah dibuat ketentuan agar para pedagang wajib menjual barang yang layak konsumsi kepada pembeli/konsumen. Sedangkan pembeli dilarang menggunakan uang palsu dalam melakukan pembayaran.

Oleh karena, baik pedagang maupun pembeli telah melakukan perbuatan yang dilarang, maka untuk keduanya dijatuhi sanksi. Contoh sederhananya lagi, karena tidak ada ketentuan yang melarang orang untuk melakukan aktivitas perdagangan maka negara tidak dapat menjatuhi sanksi kepada orang yang melakukan aktivitas itu. Tetapi ketika ada orang yang melakukan perdagangan manusia (untuk eksploitasi tubuh, dan lain sebagainya) atau perdagangan obat-obatan terlarang, sudah barang tentu yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi karena telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada orang/badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaannya? Untuk menjawab ini kita perlu memeriksa regulasi yang khusus melakukan pengaturan tentang PSBB.

Pertama, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehataan. Pengaturan tentang PSBB dalam UU ini terdapat pada Pasal 59. Kualifikasi pemberian sanksi yang merujuk pada Pasal 59 ini tidak dapat ditemukan pada pasal-pasal berikutnya di UU ini. Pasal 93 yang dijadikan rujukan untuk memberikan sanksi pidana tidak langsung mengacu pada Pasal 59 tetapi Pasal 9 ayat (1). Pasal 9 ayat (1) menegaskan “setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”. Pikiran sederhana saya, penggunaan Pasal 93 untuk memberikan sanksi pidana kepada setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan ini didasarkan bahwa PSBB bagian dari penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Kedua, PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Permenkes No. 9 Tahun 2020 Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Sama sekali tidak mencantumkan pembebanan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang diatur pada masing-masing peraturan tersebut. Padahal dapat saja kedua peraturan ini mencantumkan sanksi terhadap pelanggaran norma yang ada. Pembebanan sanksi pada kedua jenis peraturan ini tentunya tidak bisa menggunakan sanksi pidana. Karena sejatinya sanksi pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Peraturan Daerah (Perda).

Ketiga, Peraturan Gubernur Gorontalo No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Wilayah Provinsi Gorontalo. Pembebanan sanksi dalam peraturan gubernur, persis sama dengan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri. Masing-masing tidak dapat memuat sanksi pidana. Jika pun dalam peraturan gubernur menginginkan adanya pembebanan sanksi, maka sanksi yang diberikan hanyalah sanksi administrasi. Pasal 32 dalam PERGUB ini disebutkan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini seakan mengikat semua ketentuan yang ada dalam pergub tanpa melakukan kualifikasi tingkat pelanggaran yang bagaimana yang perlu dibebankan sanksi.

Sampai saat ini, saya belum menemukan apa pertimbangan dalam perumusan pasal ini. Tetapi demikian, saya berupaya untuk membandingkan pergub yang ada saat ini dengan ranpergub yang beredar di whatsapp pada tanggal 29 April 2020. Terdapat perbedaan norma dalam dua naskah ini, pada ranpergub sebelumnya pembebanan sanksinya lebih jauh lagi. Dalam artian telah memunculkan sanksi pidana, sanksi yang dihindari dalam proses penyusunan ranpergub. Tetapi pada saat diundangkan menjadi Peraturan Gubernur, norma terkait sanksi berubah, tidak lagi memberikan sanksi pidana bagi yang melanggar.

Terlepas dari mekanisme prosedur penyusunan norma (karena ada ruang perdebatan yang tak dapat dihindari), tetapi yang dapat dipahami adalah PERGUB ini tidak lagi mencantumkan sanksi pidana. Artinya ada keinginan agar pembebanan sanksi kepada pelanggar tidak langsung dijatuhi sanksi pidana. Sehingga dalam tataran eksekusi, jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran maka proses pidananya perlu dikesampingkan yang didahulukan adalah penggunaan sanksi administrasi, berupa: paksaan pemerintahan, pembayaran uang paksa, denda administrasi, dan penarikan keputusan yang menguntungkan.

Ditengah kondisi seperti ini, penggunaan sanksi administrasi juga perlu memperhitungkan kondisi yang dihadapi oleh masyarakat. Artinya, karena kondisi ini telah menghancurkan pendapatan masyarakat, sehingga tidak memungkinkan untuk memberikan sanksi administrasi berupa pembayaran denda berupa uang. Sehingga perlu dipikirkan pembebanan sanksi administratif kepada masyarakat tanpa membenani kehidupannya.

Tujuan sanksi itu untuk memberikan efek jera, sehingga yang melanggar tidak melakukan pelanggaran yang sama untuk kali kedua, efek jera tidak selalu berurusan dengan pidana. Saya meyakini, lahirnya PERGUB ini sebagai ikhtiar pemerintah daerah untuk melindungi warganya. Bentuk perlindungan itu juga, sejatinya dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat terhadap pembebanan sanksi yang berat.

Saya pun meyakini, ditengah kebijakan Menteri Hukum dan HAM yang mebebaskan para napi sebagai bentuk mencegah terjadinya penularan virus yang lebih banyak di dalam tahanan, maka seyogyanya jangan ada lagi orang yang dimasukan ke dalam tahanan hanya karena melanggar PSBB.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version