Satgas Covid-19 Sita Kursi Pedagang Makanan di Kota Gorontalo

Gorontalo Satgas Covid-19

READ.ID – Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Gorontalo yang tergabung dari polisi, TNI, Satpol PP dan BPBD pada Jumat malam (09/7/2021), terpaksa menyita kursi milik pedagang makanan di sejumlah tempat usaha di jalan Jendral Sudirman, atau tepatnya di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo.

Penyitaan ini dilakukan Satgas karena para pedagang mengabaikan peraturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam masa pandemi Covid-19 di wilayah Kota Gorontalo.

Satgas
Sejumlah kursi dan bangku milik pedagang yang disita diangkut mengugnakan mobil petugas. (Foto WM/Read)

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto usai memimpin giat tersebut menegaskan, selain melanggar pembatasan jam malam, para pedagang kaki lima juga melanggar menggunakan badan jalan untuk berjualan.

“Sebelumnya sudah kami ingatkan berulang-ulang, jangan ada lagi yang beraktivitas atau berjualan mulai jam sembilan malam. Kami ambil upaya tegas mengamankan sementara kursi-kursi atau bangku di tempat jualan. Para pedagang juga kan menggunakan badan jalan, ini kan jelas melanggar,” tegas AKBP Suka.

Covid-19
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto saat memimpin operasi PPKM Mikro. (Foto WM/Read)

Kata Kapolres, hal itu dilakukan agar tidak ada warga berkerumun. Sehingganya warga tetap memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni berdasarkan pada PPKM mikro, dan sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

“Kami berharap masyarakat maupun pengusaha memahami aturan pemerintah daerah, agar penyebaran Covid-19 tidak meningkat,” tandas Kapolres Gorontalo Kota.

(WM/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version