Tangki Modifikasi dan Pengisian Berulang Pertalite picu Antrean Panjang di SPBU, Aparat kepolisian Belum bertindak

Antrian Panjang BBM di Gorontalo
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Antrean panjang kendaraan kembali terlihat di sejumlah SPBU di , sejak beberapa minggu terakhir. Di tengah kondisi itu, sorotan publik mengarah pada aparat kepolisian di Gorontalo. Masyarakat menduga tangki modifikasi dan pengisian berulang Pertalite menjadi pemicu antrean panjang.

Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai langkah penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi yang ramai dikeluhkan masyarakat.

Antrean terpantau disemua SPBU di Gorontalo, diantaranya  SPBU Andalas, SPBU eks Jalan Panjaitan, dan SPBU Jalan Jenderal Sudirman, SPBU Molosifat W, dan sejumlah SPBU lainnya. Pengendara roda dua maupun roda empat harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan BBM.

Dugaan penyimpangan yang dikeluhkan warga beragam, ada pembelian BBM secara berulang yang dilakukan oleh oknum tertentu, dimana kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga dimodifikasi agar bisa menampung BBM dalam jumlah besar, hingga menjamurnya depot bensin eceran dengan harga yang disebut-sebut hampir menyentuh Rp30.000 per liter.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan sepeda motor Suzuki Thunder untuk membeli BBM. Pola ini dinilai perlu ditelusuri apabila ditemukan pembelian berulang, tangki modifikasi, atau pengangkutan BBM dalam jumlah tidak wajar.

Meski begitu, jenis kendaraan saja tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran. Pembuktian perlu didasarkan pada pola pembelian, jumlah BBM yang diangkut, tujuan penggunaan, dan temuan di lapangan.

Penertiban Belum Terlihat

Dugaan-dugaan tersebut sudah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun, langkah konkret aparat kepolisian untuk menelusurinya belum tampak ke publik. Belum ada informasi soal pemeriksaan terhadap pembeli berulang, razia kendaraan bertangki modifikasi, maupun penertiban pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan.

Padahal, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi memiliki ancaman pidana yang jelas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Antrean memang tidak serta-merta membuktikan adanya penimbunan atau penyalahgunaan. Namun, dugaan pelanggaran tetap perlu ditelusuri secara transparan agar masyarakat mendapat kepastian.

Pemkot: Persoalan Serius

Pemerintah Kota Gorontalo turut angkat bicara. Wali Kota Gorontalo,  , melalui Juru Bicara Jeffry Rumampuk menegaskan situasi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan antrean biasa.

“Di balik barisan kendaraan yang mengular, terdapat pertanyaan mendasar mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi, kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, serta potensi praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Jeffry.

Menurutnya, Pemkot Gorontalo memandang keluhan masyarakat sebagai persoalan serius yang membutuhkan langkah konkret.

“Jangan sampai masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean, sementara pada saat yang sama muncul dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi dan penjualan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi,” tegasnya.

Jeffry juga menyebut Pemkot menyoroti kondisi SPBU yang tidak hanya menyangkut panjangnya antrean, tetapi juga kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM.

Masyarakat Menunggu Kepastian

Bagi warga, antrean BBM adalah persoalan yang dirasakan langsung setiap hari. Karena itu, publik kini menunggu kehadiran aparat penegak hukum. Kepolisian bersama instansi terkait diharapkan segera turun tangan, menelusuri dugaan pelanggaran, dan menindak tegas pelaku bila bukti ditemukan, sehingga Pertalite bersubsidi benar-benar tersalurkan tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak kepolisian terkait langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60