READ.ID – Tim Hukum Fardhan Patingki & Partners secara resmi melayangkan somasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Somasi ini terkait dugaan keberpihakan UPTD terhadap pihak terlapor dalam penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang saat ini tengah bergulir.
Langkah somasi tersebut diambil menyusul temuan di lapangan pada Senin, 21 April 2025, di mana pihak terlapor dalam kasus kekerasan terhadap anak diketahui didampingi oleh tim hukum dari UPTD PPA Bolmut saat memberikan keterangan di Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Hal ini dinilai oleh pihak Fardhan Patingki & Partners sebagai bentuk pelayanan yang tidak netral dan justru merugikan posisi korban.
“Kami sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh oknum petugas UPTD. Lembaga ini seharusnya menjadi tempat berlindung bagi korban, bukan justru memperburuk trauma yang dialami korban dengan menjadi pelindung bagi terlapor,” tegas Fardhan Patingki, S.H., dalam pernyataan resminya.
Melalui somasi tersebut, Tim Hukum Fardhan Patingki & Partners mengajukan beberapa permintaan klarifikasi kepada Kepala UPTD PPA Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, antara lain:
Menyampaikan dasar hukum yang digunakan UPTD PPA dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
Menjelaskan apakah UPTD PPA memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan terhadap terlapor dalam kasus kekerasan terhadap anak;
Memberikan penjelasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan pendampingan kepada korban kekerasan anak.
Tim hukum juga menegaskan bahwa apabila tidak ada respon memadai dari UPTD PPA, maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum ke instansi perlindungan dan pengawasan yang berwenang, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat pentingnya netralitas dan keberpihakan institusi perlindungan perempuan dan anak terhadap korban, khususnya dalam kasus kekerasan.