Tujuh Budaya Gorontalo ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

READ.ID – Tujuh budaya Gorontalo ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTB) Indonesia oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi. Penyerahan sertifikat digelar di Istora senayan Jakarta, Senin (8/10/2019).

Sertifikat pengakuan tersebut diserahkan kepada Gubernur Gorontalo yang diwakili Kepala Dinas Dikbudpora Ramlah Habibie oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.


banner 468x60

Tujuh budaya Gorontalo yang masuk WBTB yakni Upia Karanji (songkok dari alang-alang Mintu), Molonthalo (tujuh bulanan bagi ibu mengandung anak pertama), Mohundingo (gunting rambut bayi / aqiqah),

Ada juga Ilabulo (makanan dari sagu), Tiliaya (makanan berbahan dasar santan dan gula aren), Tidi Lo O’ayabu (tari kipas) serta Tepa Tonggo (jenis permainan tradisional sepak dan jongkok).

Penetapan WBTB dari Direktorat Jenderal Kebudayaan ini sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Tahun 2019 ini kita mengusulkan 12 budaya sebagai warisan takbenda, namun setelah melalui berbagai tahapan maka hanya tujuh yang diakui oleh Kemendikbud,” ucap Ramlah Habibie.

WBTB semua daerah ini ditetapkan pemerintah melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari kajian ilmiah, narasi pendukung, video dan dokumentasi serta sidang paparan dari masing-masing daerah.

“Kita juga diminta menghadirkan maestro dari ahli budaya untuk memperkuat usulan WBTB. Penetapan ini dilakukan untuk mendapat pengakuan dan dilindungi sebagai hak milik sehingga tidak ada pihak luar yang mengklaim,”imbuhnya.

Sejak tahun 2013 hingga 2019 sudah ada 30 budaya Gorontalo yang ditetapkan sebagai WBTB. Tahun 2013 hanya ada satu yang ditetapkan yakni Molapi Saronde (tarian pernikahan). (RL/Read.id)

Pewarta: Isam

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90