banner 468x60

UU No 2 Tahun 2020 Menghilangkan Peran Kepala Desa

READ.ID- Sejumlah Kepala Desa mengaku resah dengan terbitnya UU No 2 Tahun 2020. Pasalnya Undang undang tersebut membuat peran Kepala Desa tidak punya kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaa dana desa. Padahal setiap Desa punya skala prioritas yang berbeda beda sesuai kondisi alamnya.

Sholihudin, seorang Kepala Desa Burnisari Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi kepada Read.id mengaku salah satu kesulitan pelaksanaan UU No 2 Tahun 2020 adalah pada distribusi Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dimasa pandemi saat ini. ” Kades itu melaksanakan penyaluran sesuai apa yang sudah diatur oleh Permendagri, Permendes dan Perbup, sementara di Desa itu tidak semua masyarakat sama jumlah penduduk dan tidak sama pendapatannya, makanya jadi sumber konflik,” ujarnya.

Menurut Kepala Desa yang akrab dipanggil Alie ini menilai penyaluran dana desa sebaiknya di kembalikan ke UU No 6Tahun 2014. ” Undang undang sebelumnya sudah bagus, tinggal disempurnakan dan perlu ditambahkan agar kepala desa punya kewenangan penuh untuk kelola anggaran desa,” katanya.

Ia pun mengakui jika kualitas sumber daya manusia para Kepala Desa harus ditingkatkan. ” Peningkatan kualitas kepala desa salah satunya minimal harus SMA sederajat bahkan mungkin S1, karena tugas Kepala Desa itu berat dan harus berkemampuan,” kata Kades yang mantan pebisnis onderdin mobil di Jakarta ini.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60