Warga di Jalan Cendana ini Nekat Sebar Konten Pornografi Mantan Isteri

Konten Pornografi

READ.ID – Seorang warga di Jalan Cendana, Kelurahan Sawah Besar, Kota Bengkulu nekat menyebarkan konten pornografi yang memuat mantan isterinya sendiri.

Akhirnya pria berinisial AS ini dibekuk Tim Subdit Siber Crime Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Jumat (29/1/2021).

Dalam kesempatan itu, terungkap peristiwa tindak pidana penyebaran konten pornografi yang dilakukan tersangka AS terjadi pada September dan Oktober 2020 lalu.

”Tersangka ini dulunya mantan suami korban,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Menurutnya, pada Sabtu, 12 September 2020, tersangka mengambil tanpa ijin handphone dari korban.

Selanjutnya, tersangka menggunakan Telegram dan Whatsapp milik korban. Tak hanya itu, dia juga menganti foto profil dari dua akun media sosial itu dengan menggunakan foto asusila korban.

Tak berhenti sampai di situ saja, tersangka juga melalui akun Whatsapp milik tersangka, mengirimkan foto bermuatan asusila korban kepada teman tersangka.

”Jadi, untuk menangkap tersangka kita butuh waktu yang cukup lama karena kita memerlukan saksi ahli dan data yang akurat. Setelah kita dapatkan semua, hari ini tersangka kita tangkap dirumahnya,” jelas Kabid Humas.

Terungkap juga tersangka nekat melakukan tindakan tersebut karena dilatarbelakangi sakit hati terhadap mantan isterinya itu.

”Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” beber Kabid Humas Polda Bengkulu.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version