banner 468x60

12 Hari Menanti Nasib Darem Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu

READ.ID,- Kini dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2019 yang menjerat Bupati Boalemo Darwis Moridu, sudah masuk tahap penuntutan.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, proses penanganan perkara tersebut lima hari di Kejaksaan dan tujuh hari di Pengadilan.

Hal ini berhembus melalui konferensi pers yang digelar Gakumdu Provinsi Gorontalo Kamis (21/3/2019) tadi di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

“Setelah melalui proses penyidikan oleh penyidik Polda Gorontalo, sekarang perkara yang melibatkan tersangka DM sudah masuk tahap penuntutan,” ujar Jaharudin Umar.

Diketahui sebelumnya, Orang Nomor Satu di Boalemo itu dijerat dengan Pasal 521 junto Pasal 280 ayat 1 huruf c, yakni dilarang menghina seseorang, suku, agama dan ras perserta pemilu, menjerat Bupati Boalmoe Darwis Moridu.

Karena diduga kuat melakukan ujaran kebencian ketika menghadiri kampanye salah satu peserta Pemilu, di Kabupaten Boalemo. “Ancamannya pidananya Dua tahun penjara,” tegas Jaharudin Umar.

Tindak pidana pemilu yang menjerat Darwis Moridu yang juga kader PDIP Gorontalo itu, jauh sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu 5 Februari lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut kami pun melakukan penelitian, hasilnya keterpenuhan syarat formil dan materil,” ujar Jaharudin.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply