READ.ID – Sebanyak 666 warga binaan dan anak binaan di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Gorontalo memperoleh remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 warga binaan memperoleh Remisi Umum II atau remisi yang membuat mereka langsung bebas.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto, mengatakan, dari 19 warga binaan yang langsung bebas, sembilan orang di antaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo.
“Jumlah keseluruhan ada 666 warga binaan dan anak binaan. Yang memperoleh Remisi Umum II atau yang langsung bebas ada 19 orang. Yang sembilan orang ada di Lapas Kelas IIA Gorontalo ini. Selebihnya dibagi ke beberapa lapas yang ada di Provinsi Gorontalo,” ujar Bambang.
Menurutnya, pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Salah satu syarat utama yakni warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Selain itu, warga binaan wajib mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di dalam Lapas dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Yang pertama, syarat utama dia berkelakuan baik. Yang kedua, dia wajib mengikuti semua kegiatan yang ada di dalam Lapas. Minimal telah menjalani enam bulan masa pidana,” jelasnya.
Bambang juga menjelaskan, warga binaan kasus korupsi tetap dapat memperoleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk membayar denda dan uang pengganti.
“Jadi, persyaratannya antara lain ada yang sudah membayar denda dan sebagainya, uang pengganti, mereka memperoleh remisi juga,” katanya.
Meski demikian, Bambang memastikan tidak ada warga binaan kasus korupsi yang langsung bebas melalui Remisi Umum II pada momentum HUT ke-81 RI tahun ini.
Untuk 19 warga binaan yang langsung bebas, Ditjenpas akan memberikan pendampingan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pendampingan tersebut dilakukan agar mereka dapat kembali beradaptasi dan berbaur dengan lingkungan masyarakat.
“Ada, nanti akan dilakukan pendampingan oleh teman-teman kami di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka nanti dibina oleh para pembimbing kemasyarakatan,” ungkapnya.
Bambang juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif kepada mantan warga binaan yang telah kembali ke lingkungan masing-masing.
Menurutnya, dukungan keluarga, masyarakat, dan media sangat penting dalam membantu mantan warga binaan menjalani kehidupan baru serta mencegah mereka kembali melakukan tindak pidana.
“Sepanjang masyarakat bisa menerima dengan baik, dengan memberikan support, pemberitaan yang positif, perlakuan yang positif di lingkungan masyarakatnya, saya yakin mereka akan hilang stigma itu,” tuturnya.
Ia mengatakan, banyak mantan warga binaan yang kini berhasil dan menjadi orang sukses karena mendapatkan dukungan dari masyarakat.
“Tanpa dukungan dari masyarakat, mereka juga akan terpuruk terus. Jadi proses pembinaan di Pemasyarakatan ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk teman-teman media,” katanya.
Kepada 19 warga binaan yang mendapatkan kebebasan, Bambang berpesan agar momentum tersebut dijadikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan dan tidak kembali masuk ke dalam Lapas.
“Harapan saya, segera pulang, melepas rindu dengan keluarga, pastikan jangan masuk lagi. Sudah cukup sekali,” pungkasnya.




