banner 468x60

2,3 Ton BBM Ditimbun

banner 468x60

READ.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo menggerebek sebuah rumah di kelurahan Tenilo, kecamatan Limboto, kabupaten Gorontalo yang dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan bensin.

Dari Lokasi penggerebekan, petugas menemukan 2,3 ton BBM yang dimuat menggunakan tiga mobil pic-up milik warga. Serta berhasil mengamankan tiga pelaku penimbun BBM, yakni SB (45) dan PB (19) Warga Paguyaman, dan ID yang merupakan warga Limboto.

AKP Kukuh Islami saat diwawancarai, Kamis (8/8) mengungkapkan, Penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa (6/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu petugas mendapat laporan bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan lokasi penimbunan BBM.

Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan mobil mega cary warna putih mengangkut solar sebanyak 42 galon, mobil toyota kijang warna biru mengangkut bensin 11 galon, serta mobil mitsubisi TS putih memuat solar 28 galon serta bensin 10 galon.

“Sewaktu di lokasi, kita menemukan tiga orang yang sedang mengangkut galon berisikan BBM ke dalam mobil pic-up. Begitu juga ada sembilan puluh satu galon atau sebanyak seribu tujuh ratus lima puluh liter BBM jenis solar dan bensin berhasil kita sita,” Ujarnya.

Dari hasil introgasi kepada para pelaku, BBM tersebut dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di terletak di desa Luhu, dengan modus mengantre menggunakan mobil di SPBU.

“Setelah kita periksa, para pelaku mengaku BBM dibeli dengan cara mengantre di SPBU. Kemudian BBM ditimbun dahulu sebelum merke akan menjualnya di pengecer” Tambah AKP. Kukuh.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangka menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Serta pelaku terancam dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60