banner 468x60

38 Kilogram Ganja diamankan dari seorang pelajar SMA

banner 468x60

READ.ID – Dua pengedar narkotika jenis ganja berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polresta Depok. Keduanya beserta barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 38 kilogram. Ironisnya satu tersangka merupakan pelajar SMA.

Dari dua tersangka tersebut, salah satu tersangka merupakan anak dibawah umur dengan status pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari petugas dilapangan. Berdasarkan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa ada beberapa pelajar yang memakai narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata salah satu pengedarnya pun merupakan anak sekolah. Berdasarkan pengakuan pelaku, didapatkan informasi bahwa dia mengatakan mendapat jaringan pengedar narkotika itu dari dalam lapas.

Dari penangkapan pelaku pertama, polisi kemudian berhasil meringkus tersangka lainnya. “Dari tsk (tersangka) pertama, kami mendapatkan barang bukti seberat 1 kilo ganja. Kemudian kami kembangkan dan mendapat narkotika seberat 38 kilogram lebih,” jelas Kapolresta Depok.

Dikatakan oleh Kapolresta Depok, kedua remaja itu semula hanya pemakai, namun dalam perjalanannya mereka masuk dalam jaringan perdagangan narkoba karena tergiur untuk mendapatkan hasil dari penjualan narkotika.

Saat ini polisi terus menggali keterangan kedua tersangka untuk mengungkap pelaku lainnya atas kasus ini. Salah satunya adalah aktor utama yang mengendalikan dari dalam lapas di wilayah Lampung. (Content Writer)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60