6 Warga Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

Tersangka Pornografi Gorontalo
Tersangka Pornografi Gorontalo

READ.ID – Sebanyak 6 warga Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi atau pelecehan seksual.

Enam warga tersebut masing-masing berinisal AK (31), IU (32), dan RM (29). Tiga orang lainya yakni AP (24), IR (24), dan RP (24).


banner 468x60

Mereka ini ditetapkan tersangka pornografi oleh Polsek Tibawa karena sebelumnya pada Senin, 8 Juni 2020 telah mencegat, melakukan pengintaian dan memeras dua muda-mudi yang saat itu sedang nongkrong di Jalan GORR, tepatnya di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Dua muda-mudi itu yakni seorang perempuan di Kabupaten Gorontalo dan laki-laki, warga Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Kepada korban, enam orang ini juga meminta keduanya melakukan persetubuhan di hadapan mereka. Karena mendapatkan penolakan, mereka selanjutnya mengancam memperkosa si perempuan jika tidak menyerahkan uang lima juta rupiah.

Kapolsek Tibawa, AKP Sutahal menjelaskan, saat itu kedua korban hanya mampu menyanggupi membayar dua juta rupiah yang akan akan diserahkan dalam beberapa hari ke depan. Namun, sebagai jaminan, para tersangka ini pun menyita handphone milik kedua korban.

“Korban juga dipaksa untuk melucuti setengah pakaiannya dan korban di foto oleh mereka. Apabila tidak memenuhi permintaan mereka terhadap uang tadi, maka foto yang disimpan akan disebarkan di media sosial,” ujar Kapolsek Tibawa, AKP Sutahal saat dikonfimasi, Sabtu (13/06).

Tidak terima dengan perbuatan itu, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pada senin, 9 Juni 2020, mereka selanjutnya mangadukan kasus tersebut ke Polsek Tibawa.

Kata Kapolsek AKP Sutahal, saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap para pelaku.

Akibat perebuatan itu, keenam tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 29 dan atau Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda sebesar Rp 750 juta.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90