READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kini tengah menaruh perhatian serius pada proses verifikasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Walikota yang baru.
Adhan Dambea, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan investigasi mendalam terhadap status tanah yang diduga memiliki sertifikat yang ambigu dan tumpang tindih dengan aset Pemerintah Daerah (Pemda).
Adhan Dambea menyoroti adanya kejanggalan serius terkait keberadaan sertifikat tanah yang diterbitkan di atas lahan milik pemerintah.
Dalam tinjauan tersebut, ia menekankan perlunya menelusuri akar sejarah kepemilikan tanah sebelum sertifikat tersebut diterbitkan, mengingat adanya perusahaan atau pihak swasta yang menduduki lahan tersebut.
“Yang dipersoalkan negara, karena mungkin ada sertifikat, dikasih gugat, digugat, yang dipersoalkan adalah sumber awalnya dari mana mendapatkan sertifikat ini? Itu yang paling utama, Pak. Karena perusahaan ini menempati tanah Pemda, itu yang persoalan,” ujar Adhan Dambea dalam rapat tersebut.
Adhan mempertanyakan dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut. Ia menuntut penjelasan mengenai status mereka yang menempati lahan tersebut.
“Dasarnya memungut sertifikat awalnya apa? Terus yang perlu ditelusuri adalah kepemilikan pertama sertifikat ini dari mana ini? Nah, sampai bisa mendapat sertifikat ini dari mana?” tambahnya.
Lebih jauh, Adhan juga memberikan sorotan tajam mengenai dugaan penyewaan lahan yang tidak jelas alirannya.
Ia menekankan bahwa jika pihak-pihak yang menempati lahan tersebut mengaku melakukan penyewaan, maka pemerintah harus mengetahui kepada siapa uang sewa tersebut dibayarkan, mengingat tanah tersebut merupakan aset Pemda.
Menanggapi desakan tersebut, pihak BPN menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menelan mentah-mentah sertifikat yang diserahkan oleh pihak pengklaim.
Pihak Pertanahan menegaskan bahwa prosedur verifikasi yang dilakukan saat ini melibatkan pencocokan data fisik dengan dokumen digital serta penelusuran riwayat alas hak yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
“Setelah yang bersangkutan serahkan sertifikat, kita sama dengan Pemerintah Kota, tidak langsung percaya, tetap kita langsung cari dulu, ada tidak dokumen arsip digital. Nah, terus kemudian naik lagi kita ke alas hak yang menjadi dasar untuk pembuatan sertifikat. Nah, setelah ada itu baru kita lakukan verifikasi,” ungkap pihak Pertanahan.
Adhan Dambea menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial agar pembangunan kantor walikota dapat berjalan dengan landasan hukum yang bersih dan tanpa hambatan di kemudian hari.
Ia berharap BPN tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi mampu membongkar asal-usul sertifikat yang merugikan aset daerah.












