READ.ID, – Para agen serta pangkalan LPG yang nakal dengan tidak memperhatikan aturan yang berlaku, maka siap-siap untuk gigit jari karena kehilangan usaha akibat tindakan tegas dari PT Pertamina (Persero).
Ultimatum tersebut berasal dari Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, PT Pertamina (Persero) yang kembali menegaskan agar seluruh agen dan pangkalan LPG yang berada di wilayah Sulawesi untuk menjalankan penyaluran LPG Tabung 3 kg bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero), Hatim Ilwan menjelaskan, pihaknya tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada agen ataupun pangkalan.
“ Jika kami mendapati ada pangkalan yang sengaja menjual LPG Tabung 3 Kg subsidi melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang ditentukan pemerintah serta melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, pasti kami tindak”, tegasnya.
Sanksi tegas yang dikeluarkan tersebut cukup beragam mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman LPG 3 Kg subsidi serta Pemutusan Hubungan Usaha.
” Tergantung tingkat pelanggaran,” ujar Hatim.*****