Apa Saja Hak Suara Yang Bisa Diperoleh Bagi Pemilih Pindah Domisili ?

READ.ID, – Pemilu 2019 nanti masyarakat yang sudah punya hak pilih akan mendapati Lima surat suara, yaitu surat suara untuk meilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Bagi masyarakat yang sudah punya hak pilih, dan sudah masuk didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena kondisi sesuatu dan lain halnya, yang bersangkutan harus pindah lokasi memilih, maka kemungkinan sudah tidak akan mendapatkan lima surat suara tersebut.

“Contohnya, jika pemilih pindah ke luar daerah atau ke provinsi lain, maka yang bersangkutan hanya bisa mendapatkan surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,” kata Sophian Rahmola, anggota KPU Provinsi Gorontalo, selaku divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Pemilih yang masuk DPTb dapat memilih calon anggota DPR dan DPD RI apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain yang masih didalam satu daerah provinsi dan di daerah pemilihannya, artinya masih satu Dapil.

Dapat memilih calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu dapil, contohnya Kabupaten Pohuwato dan Boalemo yang masih satu dapil.

“Kalau sudah berbeda Dapil misalnya, dari Kota Gorontalo ke Kabupaten Gorontalo Utara, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mendapatkan surat suarat untuk memilih DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Dapat memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain yang masih dalam satu daerah kabupaten/kota atau satu dapil, kalau pindah kecamatannya sudah berbeda dapil maka, hak suara untuk DPRD Kabupaten/Kota akan hilang.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version