banner 468x60

Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Dukung RUU Ketahanan Keluarga

RUU Ketahanan Keluarga
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung adanya RUU Ketahanan Keluarga.

READ.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo menyampaikan, pihaknya mendukung adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.

Menurut Adnan, Rancangan Undang-Undang (RUU) ini bisa menjadi pelindung bagi anggota keluarga serta memberikan jaminan atas hak tertentu dan kewajiban yang mesti dilakukan oleh anggota keluarga.

“RUU itu bagus untuk mengokohkan ketahanan keluarga. Ia bisa menjadi media agar setiap hak didapati dan tanggung jawab tertunaikan,” ujar Adnan, Selasa (25/2).

Menurut Adnan, RUU Ketahanan Keluarga adalah peraturan yang bisa mengharmoniskan keluarga di tengah tantangan zaman yang semakin maju.

“Misalnya dalam Pasal 25 ayat 3. Disitukan disebutkan bahwa Istri wajib mengatur urusan rumah tangga. Menjaga keutuhan keluarga, memerlakukan suami dan anak secara baik, memenuhi hak suami berdasarkan norma agama dan sosial,” jelas Adnan.

Berdasarkan Pasal 24 ayat 1, kata Adnan, dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, setiap suami-istri yang terikat perkawinan yang sah, memiliki kewajiban luhur dalam menjalankan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga.

“Dalam Pasal 24 ayat 2 juga, disebutkan setiap suami-istri yang terikat perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin kepada satu sama lain,” kata Adnan.

Oleh karena itu, lanjut Adnan, RUU Ketahanan Keluarga jangan hanya dipahami dari segi pengaturan tentang keberadaan keluarganya saja, tetapi perlu dipahami asas manfaat dari rancangan peraturan tersebut.

“Tugas dalam aturan itu bukan hanya istri. Misalnya, Pasal 25 ayat 2. ada empat kewajiban suami. Pertama, bertanggung jawab kepada anggota keluarga. Kedua, melindungi keluarga dari diskriminasi atau kejahatan. Ketiga, melindungi dari penyalahgunaan obat terlarang. Keempat, malakukan musyawah jika ada masalah. Itupun hanya sebagian poinya saja. Poin lainya, masih banyak lagi,” pungkas Adnan Entengo.

Perlu diketahui, RUU Ketahanan Keluarga telah menjadi usulan draft. RUU ini termasuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas (Prolegnas) 2020. (Adv/Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60