READ.ID – Setelah mendapat protes dan dikecam banyak pihak sampai dilakukan pelaporan berbagai kalangan terhadap penista Agama Islam M Kece menemui titik temu dengan berhasil ditangkapnya yang bersangkutan di Bali.
Selanjutnya Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang dikabarkan telah menangkap Muhammad Kace alias M. Kece yang diduga terlibat dalam konten penistaan agama Islam dalam unggahan di kanal YouTube.
Informasi tentang kabar penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Menurut Agus, penangkapan dilakukan di sekitar wilayah Bali.
“Yang bersangkutan sudah ditangkap, di Bali,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Komjen Agus juga mengatakan, penyidik akan membawa sosok penceramah tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim. “Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujarnya.
Sebelumnya Kece merupakan YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring. Dia menjadi kontroversial dan berhalusinasi usai menistakan Nabi Muhammad Saw.
Salah satu contoh materi ceramah Kace yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad Saw. Itu terlihat dari unggahan Kece di kanal Youtube-nya dalam judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
Tayangan video tersebut akhirnya menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.
Dari catatan pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di-“take down.”
“Sudah sejak dari hari Minggu (22/8), Polri sudah berkoordinasi dengan Kominfo, kami minta agar video tersebut di-‘takedown’ dan Kominfo mengajukan permintaan kepada pihak YouTube,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8) seperti dilansir ANTARA.
Kombes Ramadhan menjelaskan, untuk men-takedown video dari Kace tersebut harus mendapat persetujuan dari YouTube terlebih dahulu.(*)