Mangkir Dipanggil Polisi, PM Alias Pian Dibidik dalam Kasus Tambang Ilegal Pohuwato

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato terus mengembangkan penyelidikan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa.

Setelah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo dari lokasi tambang ilegal tersebut, penyidik kini memburu pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas pertambangan.

Kasat Reskrim , IPTU Renly Turangan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada seorang pria berinisial PM alias Pian yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Nama PM alias Pian ini sudah kami panggil kemarin, tetapi tidak hadir. Kami akan melayangkan panggilan kedua,” ujar IPTU Renly Turangan, Selasa (16/6/2026).

Menurut Renly, penyelidikan tidak hanya berfokus pada pelaku yang berada di lokasi tambang, tetapi juga mengarah pada pihak-pihak yang diduga membiayai atau menjadi pemodal kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

“Kami akan memproses lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemodalnya. Yang jelas, kasus ini masih terus berlanjut dan dalam tahap penyelidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya.

Sebelumnya, Polres Pohuwato melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Kecamatan Marisa. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, petugas mengamankan satu unit ekskavator merek Sumitomo yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di Desa Teratai.

Selain mengamankan alat berat, petugas juga menyita dua karung material hasil olahan tambang dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai operator ekskavator untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, didampingi Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan bersama sejumlah personel lainnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ekskavator yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Pohuwato dan kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Renly pun membenarkan adanya penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat, alat berat yang diamankan diduga berkaitan dengan seorang pelaku usaha bernama Pian.

“Benar, berdasarkan informasi sementara dari warga, alat berat tersebut diduga milik seorang pelaku usaha bernama Pian. Saat ini alat berat sudah diamankan di Polres Pohuwato bersama seorang operator. Untuk keterangan resmi terkait penertiban ini akan kami sampaikan lebih lanjut kepada rekan-rekan media,” pungkas Renly.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60