READ.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (8/7/2026).
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir lumpur di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menjelaskan, personel Satreskrim melakukan pengecekan di lokasi sekitar pukul 11.00 Wita setelah menerima laporan dari masyarakat. Di lokasi, petugas mendapati satu unit excavator merek SANY berwarna kuning sedang beroperasi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Saat melakukan pengecekan di lokasi, personel menemukan satu unit excavator merek SANY yang sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Aktivitas tersebut langsung kami hentikan dan alat berat beserta sejumlah barang bukti kami amankan. Selain itu, seorang operator alat berat berinisial JAS (18) turut diamankan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan,”ungkapnya
Setelah dilakukan penindakan, petugas mengevakuasi excavator dari lokasi menuju Mapolres Pohuwato. Alat berat tersebut tiba di Mapolres sekitar pukul 13.50 Wita dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas PETI.












