Kejaksaan tahan Staf Ahli Gubernur Gorontalo, diduga terlibat kasus Pengadaan Command Center

Korupsi Pemprov Gorontalo
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Tersangka tersebut berinisial MR, yang saat kasus ini bermula menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo.

MR diketahui saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Gorontalo,  Pada Tahun Anggaran 2022, saat proyek Video Wall direncanakan dan dilaksanakan, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.

Dengan penetapan ini, MR menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan pada Senin malam (20/7/2026), yakni RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Gorontalo, duduk perkara kasus ini bermula pada 2022 ketika Diskominfo Provinsi Gorontalo mendapatkan anggaran sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo untuk pengadaan Command Center Video Wall. Namun dalam pelaksanaan kegiatannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidik merinci empat bentuk penyimpangan dalam kasus ini. Pertama, penganggaran pengadaan Command Center Video Wall yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, adanya pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang dilakukan oleh PPK bersama pihak penyedia barang. Ketiga, ditemukan perbedaan spesifikasi pada salah satu item barang yang diterima oleh Diskominfo Provinsi Gorontalo dengan dokumen kontrak, di mana barang yang diterima berupa perangkat video tron, sementara sesuai dokumen kontrak seharusnya berupa perangkat video wall.

Keempat, adanya kemahalan harga atau mark up pada item barang yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Temuan mengenai perbedaan spesifikasi barang ini menjadi salah satu poin penting dalam perkara, mengingat sebelumnya pihak Diskominfo sempat menyampaikan penjelasan teknis mengenai istilah “video wall” dan “video tron” sebagai dua hal yang dianggap saling berkaitan.

Namun dalam kacamata penyidik, perbedaan antara barang yang diterima dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak resmi tetap dikategorikan sebagai bagian dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, penyidik menyatakan telah memperoleh fakta hukum yang didukung oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan ini menjadi dasar hukum acara yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap MR.

Dalam proses penyidikan kasus ini secara keseluruhan, Tim Penyidik tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 (dua puluh satu) orang saksi guna mengumpulkan keterangan dan memperkuat konstruksi hukum perkara ini, sebelum akhirnya sampai pada penetapan tersangka terhadap mantan Kadis Kominfo tersebut.

Usai menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo, MR langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo untuk menjalani masa penahanan, menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dengan bertambahnya MR sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi Command Center Video Wall Diskominfo Provinsi Gorontalo kini menyeret total empat orang tersangka, yang mencakup unsur pejabat teknis pelaksana pengadaan, pejabat pengambil kebijakan di tingkat kepala dinas, hingga pihak penyedia barang dari kalangan swasta.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa penyidikan Kejati Gorontalo terus meluas ke jajaran pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek tersebut.

Hingga berita ini disusun, Kejati Gorontalo belum merinci secara spesifik peran MR dalam masing-masing empat bentuk penyimpangan yang telah diuraikan, maupun pasal materiil tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.

Publik menanti kelanjutan proses hukum ini, termasuk kemungkinan terbukanya keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam persidangan mendatang.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60