READ.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos GoaHirah, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Seorang perempuan berinisial IHP (30) yang berstatus pelajar/mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri laptop dan celengan milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
“Kasus ini bermula saat korban pergi ke wilayah Limboto bersama temannya. Ketika kembali ke kamar kos sekitar pukul 23.00 Wita, korban mendapati laptop yang sebelumnya berada di atas meja belajar telah hilang,” ujar Akmal.
Korban diketahui bernama Abdul Qadir Yasin (20), mahasiswa asal Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi rumah kos yang sedang sepi. Ia kemudian menghampiri salah satu kamar yang terkunci menggunakan gembok.
“Tersangka saat itu membawa kunci gembok. Kunci tersebut dicoba untuk membuka gembok kamar korban hingga berhasil terbuka. Setelah masuk ke dalam kamar, tersangka mengambil satu unit laptop dan sebuah celengan milik korban, kemudian menutup kembali kamar tersebut sebelum meninggalkan lokasi,” jelas Akmal.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.499.000.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda warna merah tahun 2025 beserta remot, satu unit laptop merek Acer AL14-13P-COG4 warna silver, serta satu buah kunci dan gembok warna kuning.
Kompol Akmal mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga karena kebutuhan ekonomi.
“Motif sementara yang kami temukan adalah faktor kebutuhan ekonomi. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.












