READ.ID — Di balik suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo pada Juni lalu, masih terdapat persoalan serius yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian.
Puluhan pemilik kendaraan rental yang digunakan selama kegiatan berlangsung sampai saat ini belum menerima pembayaran atas jasa yang telah mereka berikan.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Perwakilan pemilik kendaraan rental, Sumarlin Amal, mengatakan kesuksesan Penas Tani Nelayan 2026 tidak boleh menutup mata terhadap nasib para pemilik kendaraan yang hingga kini belum dibayar.
“Kesuksesan Penas Tani Nelayan 2026 tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan para pemilik kendaraan rental yang hingga hari ini belum menerima pembayaran atas jasa yang telah mereka berikan. Negara harus hadir memberikan kepastian dan keadilan,” ujar Sumarlin.
Sumarlin menuturkan, persoalan ini sebenarnya sudah pernah diadukan langsung kepada Gubernur Gorontalo dalam sebuah dialog bersama para pemilik rental. Saat itu, meski persoalan pembayaran ini bukan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Pemprov berjanji akan memfasilitasi penyelesaiannya dengan pihak vendor.
Sebagai tindak lanjut, Sumarlin bersama para pemilik kendaraan rental lainnya juga telah bertemu dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Gorontalo untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan tidak terlibat sebagai pihak dalam perjanjian komersial sewa kendaraan untuk pelaksanaan Penas Petani Nelayan XVII Tahun 2026, sehingga penyelesaian sisa pembayaran murni menjadi tanggung jawab para pihak penyedia jasa.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, menjelaskan bahwa kerja sama penyediaan armada antara konsorsium, perusahaan otobus (PO), dan pemilik rental dibangun atas dasar hubungan bisnis secara mandiri atau business to business.
“Dengan demikian, penyelesaian hak dan kewajiban yang timbul dari kerja sama tersebut pada prinsipnya merupakan tanggung jawab para pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sagita, Selasa (21/7/2026).
Sagita menegaskan, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Panitia Daerah Penas XVII telah diselesaikan sepenuhnya oleh pihaknya.
Kendati demikian, guna menjaga kondusivitas daerah dan iklim usaha transportasi lokal, Pemprov Gorontalo melalui Dinas Perhubungan bersama Dinas Pertanian tetap mengambil inisiatif untuk memfasilitasi dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang bekerja sama dalam penyediaan armada tersebut.
“Peran pemerintah semata-mata adalah memfasilitasi komunikasi agar dialog tetap berjalan dengan baik dan penyelesaian dapat ditempuh secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Sagita.












