READ.ID – Sebanyak 1.819 produk kosmetik ilegal berhasil disita oleh BBPOM Gorontalo dalam operasi pada April 2026 di Kota Gorontalo. Dalam penindakan tersebut, satu orang berinisial FRA juga diamankan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan dalam agenda Press Conference BBPOM Gorontalo Hasil Pengawasan dan Operasi Penindakan Kosmetik Ilegal di Gorontalo, Kamis (23/04/2026).
Kepala BBPOM Gorontalo, Lintang Purba Jaya, mengatakan produk yang disita terdiri dari 26 jenis dan diduga mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar.
“Petugas PPNS Balai Besar POM di Gorontalo telah mengamankan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya serta mengamankan seorang tersangka,” ujar Lintang.
Ia menjelaskan, produk yang ditemukan didominasi Brillian Skin dan juga kosmetik ilegal lainnya yang banyak diminati karena menjanjikan hasil cepat, seperti memutihkan, menghaluskan, dan menghilangkan noda pada kulit.
Menurutnya, klaim hasil instan seperti itu patut diwaspadai karena berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
Penindakan ini dilakukan bersama PPNS Polda Gorontalo yang juga turut melakukan penyidikan terhadap peredaran kosmetik ilegal tersebut.
Produk-produk ini diketahui dijual secara online dan offline sehingga peredarannya cukup luas di Kota Gorontalo.
Selain kosmetik, petugas juga menyita obat bahan alam ilegal. Saat ini, kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.












