READ.ID – Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi memperpanjang masa cicilan atau tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi maksimal 40 tahun.
Perpanjangan tenor dilakukan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lebih mudah memiliki rumah dengan cicilan yang lebih ringan setiap bulan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah yang layak.
“Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5%, rumah susun subsidi 6% dengan tenor bisa 40 tahun,” kata Maruarar di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” jelasnya pada media Selasa (24/6/2026).
Menurut Maruarar, pemerintah tetap mempertahankan bunga KPR subsidi rumah tapak sebesar 5 persen meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia mengalami kenaikan.
Sementara itu, bunga KPR untuk rumah susun subsidi ditetapkan sebesar 6 persen.
Dengan tenor yang lebih panjang hingga 40 tahun, jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulan diharapkan menjadi lebih rendah sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu lebih banyak warga memiliki rumah sekaligus mengurangi jumlah masyarakat yang belum memiliki hunian.








