Diduga Diserobot, Adhan Dambea Bakal Seret Kasus Tanah Pemda ke Ranah Pidana

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea akan memproses secara pidana masalah kepemilikan bangunan di atas tanah milik pemerintah daerah (Pemda). Hal ini dilakukan karena diduga ada .

Kasus ini mencuat di lokasi tanah eks Terminal Andalas, yang sebelumnya direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor Wali Kota Gorontalo yang baru.

Adhan mengatakan ada kejanggalan di lokasi tersebut. Di tengah tanah Pemda justru berdiri bangunan, sementara di bagian kiri dan kanan juga merupakan tanah milik pemerintah. Kondisi ini dianggap tidak wajar.

Untuk itu, Pemda akan bekerja sama dengan dan pihak kelurahan untuk mengecek semuanya.

“Oleh karena itu, badan pertanahan InsyaAllah bekerja sama dengan Lurah nanti akan menelusuri siapa yang kasih sewa sekarang? Apa alasannya kasih sewa? Nah, baru yang muncul juga dari mana dia dapatkan sertifikat ini?” ungkap Adhan pada media, Senin (20/04/2026).

Ia menjelaskan, semua data akan dikumpulkan terlebih dahulu agar jelas siapa yang benar dan siapa yang tidak.

Termasuk menelusuri dokumen kepemilikan dan siapa yang pernah menandatangani suratnya.

Adhan juga menegaskan bahwa dipilih karena proses perdata biasanya lama. Sementara pemerintah ingin segera menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan.

Ia juga menyebut ada beberapa orang yang mengaku memiliki bangunan tersebut, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti.

Meski begitu, Adhan mengatakan masyarakat tidak sepenuhnya bisa disalahkan karena dulu administrasi pemerintah belum tertata dengan baik.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60